Terkait Gagal Ginjal Akut, Ombudsman RI Desak Pemerintah Tetapkan KLB

Jakarta, law-justice.co - Ombudsman RI mendesak Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menetapkan kasus gagal ginjal akut misterius sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mendesak penetapan KLB ini karena menurutnya penyelesaian kasus ini harus dilakukan dengan luar biasa pula.

Baca juga : Penyelundupan 20 Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan

"Kami sangat mendorong untuk kemudian pemerintah menetapkan status penanganan kasus yang ada sebagai kejadian luar biasa, KLB," ujar Robert dalam konferensi pers daring, Selasa (25/10).

"Ombudsman melihat bahwa darurat kesehatan ini tidak bisa ditangani dengan cara-cara yang biasa, kita harus memandang bahwa kasus gagal ginjal ini sebagai suatu masalah yang krusial, extraordinary bahkan, karena itu cara-cara penanganannya itu harus luar biasa juga," sambungnya.

Baca juga : Polisi : Tersangka Mutliasi Istri di Ciamis Dirawat di RSJ Cisarua

Robert mengatakan setidaknya ada empat hal akan terdampak jika kasus ini ditetapkan sebagai KLB. Pertama, terpenuhinya standar pelayanan publik termasuk pemeriksaan laboratorium pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Selain itu, terbentuknya satuan tugas khusus untuk menangani kasus secara terkoordinasi. Artinya, satuan tugas ini tidak mengandalkan birokrasi yang berjenjang agar dapat menangani masalah darurat.

Baca juga : Ekonomi RI di Zona Bahaya, BI Jadi Mesin Baru Cetak Utang Luar Negeri

"Kemudian ketiga adalah akan terdorong koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan kesehatan. Kemudian, ini juga akan membuat masif sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal ke depan dan sekaligus memberikan akses informasi yang tepat, cepat, dan komprehensif kepada masyarakat," papar Robert.

Terakhir, pihaknya berharap pemerintah bisa menjamin ketersediaan obat gagal ginjal akut dan penggunaannya bagi pasien yang dibiayai oleh BPJS Kesehatan.

Robert juga menyebut perdebatan mengenai penetapan kasus ini sebagai KLB adalah perdebatan yang membuat miris. Pasalnya, beberapa indikator sudah terpenuhi untuk menjadikan kasus gagal ginjal akut sebagai KLB.

Dia pun menyinggung dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menangani kasus gagal ginjal akut.

"Atas berbagai masalah yang ada tentu kami memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bisa menindaklanjuti berbagai potensi maladministrasi yang terjadi, dan kemudian kedua tadi itu, menyepakati usulan Ombudsman untuk menetapkan status KLB atas kasus yang ada," ungkap Robert.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menyebut biopsi telah dilakukan terhadap ginjal pasien yang sudah meninggal. Hasilnya terbukti bahwa kerusakan pada ginjal disebabkan oleh senyawa etilen glikol.

Syahril mengungkapkan saat ini fatality rate atau tingkat kematian kasus ini mencapai 56 persen. Golongan usia pasien paling banyak berasal dari bayi di bawah lima tahun (balita).

"Perkembangan kasus GGAPA per 24 Oktober ada 255 kasus yang berasal dari 26 provinsi, meninggal 143 kasus. Jadi, case fatality rate 56 persen," jelasnya.