Meski Penggugat Jadi Tersangka, Sidang Ijazah Jokowi Tetap Digelar

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan bahwa bakal tetap menggelar sidang gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meskipun penggugat yakni Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama.

Humas PN Jakarta Pusat, Dariyanto mengatakan, sidang tetap digelar selama gugatan belum dicabut.

Baca juga : PDIP Sebut Jokowi dan Anak Mantunya Bagian dari Masa Lalu Partai

"Adanya perkara pidana tidak otomatis menghentikan perkara perdata. Lain halnya kalau penggugat mencabutnya," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Dariyanto.

Bambang Tri Mulyono yang juga merupakan penulis buku Jokowi Under Cover mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10).

Baca juga : Diungkap Otto, Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ditolak PN Jakpus

Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.

Baca juga : Puji Timnas Indonesia U-23, Presiden Jokowi: Sangat Bersejarah!

Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Dalam petitumnya, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Tidak lama melayangkan gugatan tersebut, tepatnya pada Kamis (13/10), Bambang ditangkap Bareskrim Polri di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan, atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Bambang bersama dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.