Kasus Penipuan Robot Trading Net89, 8 Petinggi PT SMI Jadi Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading Net89, delapan orang petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara.

Baca juga : Bareskrim: Thailand Akan Serahkan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Menurutnya, tim penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti dan dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi, dan bukti digital yang menguatkan dugaan pelanggaran pidana tersebut.

"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10).

Baca juga : Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Menurut Wisnhu, tersangka lainnya antara lain Direktur PT SMI berinisial LSH, pendiri sekaligus exchanger PT SMI berinisial ESI, serta lima exchanger PT SMI masing-masing RS, AAL, HS, FI dan DA.

Dalam menjalankan aksinya, Whisnu mengungkapkan para pelaku menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Adapun total korban penipuan investasi robot trading ini diperkirakan mencapai 300 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2 triliun.

"Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya," ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Para tersangka turut dikenakan Pasal 106 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Tanpa izin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Skema Piramida dengan ancaman kurungan 10 tahun.

"Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun," ujarnya.