Buntut Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut Bayar Denda Rp 10 M

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena tersandung kasus Binomo.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022), dikutip dari Detik.

Baca juga : Doni Salmanan Bakal Jadi Crazy Rich Lagi Usai Bebas, Ini Sebabnya (3)

Jaksa mengatakan, Indra Kenz bersalah karena melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga membuat konsumen mengalami kerugian, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," lanjut jaksa.

Baca juga : Doni Salmanan Bakal Jadi Crazy Rich Lagi Usai Bebas, Ini Sebabnya (2)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara" imbuhnya. Dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz didakwa pasal berlapis.

Jaksa meyakini, Indra Kenz telah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga : Doni Salmanan Bakal Jadi Crazy Rich Lagi Usai Bebas, Ini Sebabnya (1)

Indra Kenz juga didakwa pidana judi online, penyebaran berita bohong/hoax melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz sebelumnya adalah influncer yang kerap membagikan gaya hidup mewahnya. Ia bahkan dijuluki `Crazy Rich Medan`. Namun, ia tersandung kasus Binomo yang mengakibatkan ia ditahan.