Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Kampanye Terselubung, Ini Tanggapan Anies

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak tahu mengenai masalah pelaporan atas dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kampanye terselubung yang dilayangkan oleh Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas SPD).

"Ya memang ada laporan itu?" ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 27 September 2022.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, laporan dari Kornas SPD itu telah diterima oleh Bawaslu. kemudian Bawaslu akan melakukan kajian awal, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.

"Laporan sudah diterima Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk memenuhi syarat formil dan materiil laporan tersebut," ujar Puadi seperti dikutip Kompas.com, Rabu

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang, Jawa Timur.

Koordinator Kornas SPD Miartiko Gea melaporkan Anies Baswedan dan pendukungnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

Miartiko mengatakan, pelaporan kepada Anies lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut terkait kampanye Pemilu Serentak 2024 di luar jadwal.

-Hafidz-