Gantikan Harry Azhar, DPR Sahkan Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK RI

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Selasa 27 September 2022, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Ahmadi Noor Supit menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggantikan Harry Azhar.

Pengesahan Ahmadi sebagai anggota BPK diawali dengan laporan Komisi XI DPR terkait proses pemilihan anggota BPK yang sudah dilaksanakan.

Baca juga : Membongkar Peran Anak Perusahaan dalam Dugaan Fraud di Indofarma

Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin rapat menanyakan soal laporan Komisi XI DPR dalam rapat dan meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Sidang Dewan yang kami hormati, perkenankanlah kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK RI periode 2022-2027 dapat disetujui?" tanya Dasco kepada seluruh peserta rapat.

Baca juga : PT Indofarma Tbk Nunggak Gaji Karyawan, Keuangannya Lagi Bermasalah

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Ahmadi diketahui merupakan seorang politikus Partai Golkar dan merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019.

Baca juga : Cegah Kisruh, KPK-Kejagung Koordinasi Usut Dugaan Fraud di LPEI

Dia bukan orang baru yang mewakili rakyat di DPR RI. Ahmadi memulai karier menjadi anggota DPR sejak 1992, serta pernah menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Ketua Komisi XI DPR pada awal 2016.

Berikut ini susunan pimpinan BPK terbaru.

Ketua: Isma Yatun
Wakil Ketua: Agus Joko Pramono
Anggota I: Nyoman Adhi Suryadnyana
Anggota II: Daniel Lumban Tobing
Anggota III: Achsanul Qosasi
Anggota IV: Haerul Saleh
Anggota V: Ahmadi Noor Supit
Anggota VI: Pius Lustrilanang
Anggota VII: Handra Susanto