Heboh soal Isu `Kakak Asuh` Ferdy Sambo, Begini Respons Mabes Polri

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) angkat bicara untuk merespons terkait dugaan adanya sosok `Kakak Asuh` yang membekingi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Tim Khusus masih berfokus terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan Sambo dalam perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga : Respons soal NasDem Gabung Koalisi Prabowo, Demokrat Bicara Loyalitas

"Fokus kasus utama terkait Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 serta putusan OOJ dari sidang Komisi Kode Etik Polri," ujarnya dalam pesan singkat, Jumat (23/9).

Karir moncer Sambo di kepolisian sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.

Baca juga : Usut Laporan Pimpinan MA Ditraktir Pengacara, KY Terjunkan Tim

Mantan penasihat Kapolri, Muradi menduga ada sosok kakak asuh yang berperan dibaik kiprah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kendati demikian, Muradi tak menyebut secara gamblang identitas kakak asuh Sambo yang dimaksud. Dia hanya mengatakan kakak asuh itu memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo pada 2019 lalu.

Baca juga : Imbas Agresi Israel di Gaza, McDonald`s Akui Sulit Naikkan Penjualan

Sementara saat ini, Muradi mengatakan, bahwa sosok tersebut tengah berupaya membantu Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam. Karier Sambo melejit kan dari senior itu," kata Muradi kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/9).

Harus didalami oleh timsus dan Bareskrim supaya proses pengadilan Sambo jadi bisa lancar," imbuhnya.

Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah kliennya memiliki sosok `Kakak Asuh` yang membantu di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami tim kuasa hukum membantah hal tersebut karena tidak jelas apa dan siapa yang dimaksud dengan sosok kakak asuh," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).