Cacat Substansi, PP Muhammadiyah Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Alpha Amirrachman dengan tegas menyatakan menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR.

"RUU ini cacat bukan hanya dari berbagai sisi subtansi, tapi juga dari prosesnya yang tidak transparan dan minim partisipasi publik," kata Alpha dalam keterangannya, Rabu (21/9).

Baca juga : Resmi, PP Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H pada 10 April 2024

Alpha menilai RUU ini telah keliru sejak dalam pemikiran para perancangnya. Bahkan, perancangnya pun sampai sekarang tidak pernah dibuka identitasnya oleh pihak Kemendikbudristek.

Alpha membeberkan pembentukan RUU ini tidak dibuat peta jalan atau grand design terlebih dahulu.

Baca juga : PP Muhammadiyah Resmi Berikan Ucapan Selamat untuk Presiden Terpilih

Padahal, seharusnya peta jalan itu menjadi konsep awal yang penting dirumuskan sebelum merancang perangkat peraturan atau undang-undangnya.

"Ibaratnya seperti merakit sebuah kapal besar sambil bersamaan meluncurkannya tanpa ada kejelasan awal mau dibawa ke mana arahnya, berbahaya sekali," ujarnya.

Baca juga : Orasi Din Syamsudin: Jokowi Sumber Masalah dan Harus Dimakzulkan!

Dari sisi subtansi, Alpha mengkritisi RUU ini memiliki pelbagai kelemahan. Di antaranya rancunya fungsi dengan tujuan, sempitnya pemahaman luhur Pancasila dalam Profil Pelajar Pancasila yang dijadikan tujuan pendidikan nasional dan rendahnya apresiasi terhadap guru dan dosen

Tak hanya itu, RUU ini juga minim pengakuan pada pendidikan non-formal, tidak jelasnya peran pendidikan berbasis masyarakat, hingga menjebak pendidikan dalam iklim bisnis yang mengesampingkan sisi humanis pendidikan.

Dari sisi keterlibatan masyarakat, Alpha menuding pihak Kemendikbudristek menutup telinga dari saran untuk membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang inklusif dan terbuka.

"Padahal kami sudah memberikan saran ini sejak awal tahun, namun tidak digubris, padahal kementerian punya cukup waktu untuk membentuk panitia kerja nasional ini. Kemendikbudristek lebih memilih mengerjakannya secara diam-diam oleh sekelompok orang yang tidak jelas identitasnya," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.

RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah disebut akan mengintegrasikan sekaligus mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan. Sejumlah pihak mengkritik keras RUU tersebut.

Sejumlah poin penting yang disoroti dalam RUU Sisdiknas seperti tak ada aturan tunjangan profesi guru, calon guru wajib lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), wajib belajar 13 tahun, Tridarma perguruan tinggi, serta Pancasila wajib masuk kurikulum.

Di sisi lain, Mendikbud Ristek Nadiem menyebut sejumlah pihak hanya memaknai aturan dalam RUU Sisdiknas melalui permukaan saja.

"Kenapa ini ada polemik di masyarakat? Karena ada berbagai pihak yang sekarang mempertanyakan dan melihatnya hanya sangat dari permukaan saja. Mereka melihat kata tunjangan profesi dikeluarkan dari UU seolah-olah kita ingin menarik tunjangan, padahal kebalikannya," kata Nadiem dikutip dari siaran kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Senin (12/9).