Kasus Korupsi Minyak Goreng

Terkuak di Sidang, Lin Che Wei Bukan Penasihat Resmi Kemendag

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) disebut tidak menerbitkan surat keputusan (SK) terkait keterlibatan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng (migor). Namun, ia kerap dilibatkan dalam sejumlah rapat yang digelar Kemendag terkait persoalan tersebut.


"SK saya tidak lihat, tidak pernah ada," kata Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag, Farid Amir, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022)

Baca juga : Kemendag Optimistis Utang Rafaksi Minyak Goreng Lunas Bulan Depan

Menurut Farid, Lin Che Wei ditunjuk sebagai tenaga kontrak. Namun, dia tidak pernah melihat surat kontrak tersebut.

Farid mengetahui Lin Che Wei sebagai penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Ia juga merupakan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. "(Lin Che Wei) konsultan dari IRAI," ujar Farid.

Baca juga : Kemendag Akan Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M ke Peritel

Jaksa mencecar Farid mengenai pihak luar yang dilibatkan untuk mengatasi masalah minyak goreng. Ia memastikan pelibatan itu sudah diketahui oleh biro hukum Kemendag.

"Tentunya biro hukum dilibatkan pastinya," kata Farid.

Baca juga : Ini Respons Kemendagri soal Rencana DKI Nonaktifkan Ribuan NIK


Farid dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kemendag. Lin Che Wei merupakan salah satu terdakwa.


Terdakwa lainnya meliputi mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.

Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.

Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.