BBM Harusnya Cuma RON 95-98, Benarkah Pertalite-Pertamax Akan Dihapus?

Jakarta, law-justice.co - Komisi VII DPR RI menyatakan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beredar di masyarakat seharusnya memiliki standar emisi Euro 4.

Oleh sebab itu menurut Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto BBM yang dijual atau beredar di Indonesia harus memiliki spesifikasi bensin dengan nilai oktan tinggi, yaitu RON 95-98 atau setara Pertamax Turbo yang dijual PT Pertamina (Persero).

Baca juga : Berkas Lidik Korupsi SYL Bocor, KPK Bakal Lacak Pelakunya

Hal itu disebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

"Jadi, kalau hari ini lambat laun RON 88 sudah dihapus itu dan Pertalite RON 90 dan bahkan di Permen LHK, Pertamax itu bahkan dihapus ditingkatkan lagi Euro 4, yaitu RON 95 atau 98," ujar Sugeng.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

Oleh sebab itu, Sugeng menyarankan bahwa BBM yang disubsidi sebaiknya yang mempunyai jenis oktan dengan kualitas tinggi. Bukan seperti yang ada saat ini.

Sebab, semakin tinggi kualitas BBM, maka akan semakin bagus untuk lingkungan sekitar.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

"Idealnya adalah RON tertinggi itu lah yang disubsidi, sehingga dapat BBM yang ramah lingkungan dan menjaga daya beli masyarakat. BBM kita berpengaruh langsung terhadap berbagai lingkungan kita," imbuh Sugeng.

Lantas, apa benar BBM yang beredar harus RON 95 hingga RON 98?

Mengacu pada Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, pada pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan BBM dengan spesifikasi:

a. Cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm;

b. Kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s;

c. Cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm; atau

d. Cetus api clan kompresi (CNG) dengan parameter: C 1,C2 minimal 62 persen (enam puluh dua perseratus) vol, relative density pada suhu 28 derajat C minimal 0,56
(nol koma lima puluh enam).

Bila merujuk pada poin a, bensin yang beredar di masyarakat minimal harus bernilai oktan RON 91.

Artinya, bensin jenis Pertalite yang memiliki nilai oktan RON 90 dan di bawahnya, termasuk bensin Premium (RON 88) maupun bensin Revvo 89 yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo seharusnya tidak boleh lagi dijual ke masyarakat.

Sementara untuk bensin jenis Pertamax yang memiliki RON 92 masih dibolehkan beredar di publik.