Enggan Beberkan Hasil Lie Detector Istri Sambo, Begini Alasan Polri

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah melakukan uji kebohongan menggunakan lie detector, termasuk keterangan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kepolisian Indonesia (Polri) mengungkap hasil Poligraf melalui lie detector atau alat uji kebohongan terhadap para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga : Korporasi Milik Rekan Ferdy Sambo Diduga Terlibat Korupsi Timah

Namun dari semua tersangka, hanya hasil milik Putri yang tidak diungkap.

Hasil milik 3 tersangka lain, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah diungkap ke publik.

Baca juga : Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas Negara

Alasan tidak diungkapnya hasil uji kebohongan tersangka Putri Candrawathi, karena dianggap sebagai konsumsi penyidik.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menilai terdapat analisis liar terkait proses uji kebohongan tersebut.

Baca juga : Tahap Banding, Rafael Alun Tetap Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara

"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pasca pelaksanaan uji Poligraf (uji kebohongan)," ujar Brigjen Andi Rian, Kamis (8/9/2022).

Brigjen Andi menjelaskan seluruh hasil pemeriksaan tersebut akan diungkap di persidangan. Oleh karena itu, dia enggan merinci hasil uji kebohongan para tersangka tersebut.

"Toh, juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan hasil uji kebohongan Putri Candrawathi ialah pro justitia.

Menurutnya, pro justitia tersebut merupakan materi penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Ya, pro justitia. Itu juga konsumsi penyidik," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Mabes Polri selesai melakukan pemeriksaan dengan alat lie detector atau uji kebohongan terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan saksi bernama Susi, Selasa (6/9/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan akurasi lie detector milik Puslabfor bisa mencapai 93 persen.

"Setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu pro justitia. Itu juga konsumsi penyidik," kata Irjen Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Irjen Dedi menjelaskan hasil tersebut terbagi menjadi beberapa proses, yang mana Poligraf itu memiliki wadah internasional. Dia mengatakan pusat ikatan poligraf itu berada di Amerika.

Selain itu, dia menuturkan lie detector yang digunakan memeriksa Putri Candrawathi memiliki The International Organization for Standardization (ISO).

"Alat poligraf yang digunakan Labfor kita ini sudah terverifikasi dan juga sudah tersertifikasi, baik ISO maupun dari perhimpunan Poligraf dunia. Alat kita ini dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen," imbuhnya.

Oleh karena itu, Irjen Dedi enggan mengatakan hasil uji kebohongan tersebut karena materi penyidikan. Dengan demikian, dia menyarankan hal tersebut agar ditanyakan kepada penyidik.

"Dengan syarat tingkat akurasi 93 persen maka itu pro justitia. Kalau di bawah 90 persen, itu tidak dinamakan ke dalam ranah pro justitia. Kalau masalah pro justitia, berarti hasilnya diserahkan ke penyidik," kata dia.