Tetapkan Putri Jadi Tersangka, Timsus Polri Bekerja Tanpa Pandang Bulu

[INTRO]

Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menilai adanya pengumuman Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, adalah hasil kerja timsus dan penyidik yang ekstra membuka kasus itu secara terang benderang.
 
"Tentunya penyidik telah melakukan pemeriksaan secara mendalam sehingga bisa menentukan status sebagai tersangka. Tentunya ini menjadi kerja timsus dan penyidik yang harus membuka seterang-terangnya secara maksimal," tegas Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto, hari ini.
 
Menurutnya, gerak cepat timsus sesuai dengan 4 arahan Presiden Jokowi yaitu 1) Kematian kasus Brigadir J tidak jadi isu liar, 2) Kapolri harus mempedomani arahan Presiden, 3) Tidak ingin citra Polri jadi babak belur, 4) Harus transparan dan tidak ditutup-tutupi.
 
"Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, menegaskan bahwa Timsus dan institusi Polri tidak ragu, transparan dan tanpa pandang bulu untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J," sebutnya.
 
Kata dia, kinerja Polri lewat Timsus bekerja agar tidak menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan menjaga citra Polri untuk lebih baik dengan menuntaskan secara cepat dan transparan kasus Brigadir J.
 
"Tentunya harapan Polri kedepan harus tetap tunduk, patuh dan on the track sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 terutama pasal 2 yang menyebutkan fungsi kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
 
Dia melanjutkan, UU No 2 Tahun 2002 yang lahir dari era reformasi tentunya harus dijaga marwahnya dan publik berharap agar citra Polri tidak dirusak oleh oknum-oknum yang mencoba bermain di air keruh dalam permasalahan yang terjadi saat ini. 
 
"Timsus juga harus mengungkap aktor intelektual dalam kasus Brigadir J," pungkasnya.