Respons Kaesang soal KPK Hentikan Laporan Dugaan KKN Dirinya & Gibran

Jakarta, law-justice.co - Putra Bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep merespons upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan indikasi dugaan korupsi atas dirinya dan kakaknya Gibran Rakabuming Raka, masih sumir dan tidak jelas.

Respons itu disampaikan Kaesang melalui akun Twitter resminya, @kesangp, Jumat (19/8/2022). Kaesang mencuit hal itu saat merespons cuitan salah satu pengguna Twitter.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

"Sebaiknya balik laporkan orang yang melaporkan @gibran_tweet dan @kaesangp atas pencemaran nama baik mengingat karena laporan ini dampaknya di media sosial luar biasa. Ayo mas, ini demi nama baik diri dan keluarga," tulis @wisanggeni_11. Ejaan cuitan telah disesuaikan.

Warganet tersebut menyertakan sebuah artikel yang memuat tentang laporan dugaan korupsi Gibran dan Kaesang tidak jelas. Kaesang pun merespons santai saran untuk melaporkan balik dari warganet itu.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Kaesang menyebut saat ini dirinya fokus bekerja. Direktur Utama Persis Solo itu kemudian menyinggung klub sepak bolanya menang.

"Gapapa biarin aja. Saya mau fokus kerja aja. Alhamdulillah @persisofficial menang hari ini," tulis Kaesang.

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penanganan laporan yang dibuat oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"[Laporan] diarsipkan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers kinerja semester I, di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).

Ghufron menjelaskan KPK menerima laporan dimaksud pada Senin, 10 Januari 2022. KPK telah memanggil Ubedilah selaku pelapor pada Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut Ghufron, Ubedilah tidak mempunyai informasi mengenai uraian dugaan korupsi yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Selain itu, Ghufron menuturkan status Gibran dan Kaesang dalam laporan dimaksud bukan penyelenggara negara. Berdasarkan hal tersebut, KPK tidak bisa memprosesnya.

"Sejauh ini indikasi TPK [Tindak Pidana Korupsi] yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," katanya.

Sebelumnya, Ubedilah menerangkan duduk perkara kasus yang dilaporkan karena ada relasi bisnis antara Gibran dan Kaesang dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan yakni PT SM.

Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT BMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.

Ubedilah menyatakan dugaan KKN yang melibatkan dua putra Jokowi dan anak petinggi PT SM berinisial AP sangat jelas karena ada suntikan modal puluhan miliar Rupiah dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," kata Ubedilah pada Januari lalu.