Mahfud MD Pimpin Tim Khusus Usut Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, law-justice.co - Mahfud Md mengungkap pimpinan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang segera bekerja. Tim itu bakal dipimpin dirinya dan tokoh lain.

"Saya yang menjadi Ketua Pengarah," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ini, dilansir dari Detikcom, Kamis (18/8/2022).

Baca juga : Mahfud MD: Tambah Menteri Makin Banyak Korupsi

Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu tersebut pertama kali diketahui publik lewat pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang tahunan MPR di kompleks parlemen, Selasa (16/8) kemarin. Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal tim itu.

Selain Mahfud, ada nama lain yang turut menggawangi tim non-yudisial pelanggaran HAM berat itu.

Baca juga : Blak-blakan, Mahfud MD: Pemerintah Curangi Pemilu Sejak 2019!

"Ketua eksekutifnya adalah tokoh yang sangat kredibel: Makarim Wibisono," kata Mahfud.


Makarim Wibisono adalah profesor yang juga diplomat Indonesia. Dia pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pernah dipercaya sebagai Ketua Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (UN ECOSOC). Dia berlatar belakang pendidikan di UGM, John Hopkins University, hingga Ohio State University. Dia juga mengajar di Universitas Pertahanan.

Baca juga : Langkah Usai Pilpres, Mahfud: Perjuangan Tak Henti, Lihat Dinamika

Keppres Jokowi soal Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah menuai penolakan dari koalisi masyarakat sipil, termasuk korban pelanggaran HAM berat. Soalnya, mereka tidak setuju dengan penyelesaian kasus HAM lewat cara `di luar persidangan` atau `non-yudisial`. Penyelesaian kasus HAM haruslah lewat cara persidangan atau yudisial. Namun, Mahfud menjamin cara yudisial tidak ditinggalkan.


"Jalur yudisial kan terus jalan. Jadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu harus ditempuh dengan dua jalan secara paralel, yaitu melalui judisial dan melalui non-yudisial," tutur Mahfud.