Surya Darmadi Sudah Ditahan, 5 Koruptor ini Masih Buron

Jakarta, law-justice.co - Kabarnya Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Walau Surya Darmadi sudah tertangkap, masih ada sejumlah koruptor yang masih jadi buronan. 


1. Harun Masiku

Baca juga : Penyidik KPK Bawa 3 Koper dari Hasil Geledah Ruang Sekjen DPR

Hingga saat ini Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 masih menjadi buron. Mantan caleg PDIP itu masuk ke dalam daftar DPO KPK pada 20 Januari 2020 silam.

Harun Masiku diproses hukum karena dugaan menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Baca juga : KPK Geledah Ruang Sekjen DPR RI, Ini yang Dicari

2. Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak merupakan Bupati Mamberamo Tengah, Papua yang menjadi buron KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah. Ketika hendak dijemput paksa oleh KPK dan Polda Papua, Ricky menghilang dan keberadaannya belum diketahui hingga saat ini.

Baca juga : Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke KPK, Ini Penyebabnya

3. Izil Azhar

Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011 ini sudah berstatus buron sejak 2018 lalu. Izil diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 32 miliar.

4. Kirana Kotama

Kirana Kotama masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2017. Kirana Kotama diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero).

5. Bambang Sutrisno

Terdakwa kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI Bambang Sutrisno setidaknya merugikan negara dengan total Rp 1,5 triliun. Hakim memvonis Bambang Sutrisno dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ia juga wajib membayar denda 30 juta dan menyerahkan rumah beserta tanah kepada negara. Namun hingga kini Bambang Sutrisno masih jadi buron.

 

Tags: Buron Koruptor | KPK |