Datangi Kejagung, Surya Darmadi Langsung Ditahan Selama 20 Hari

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Senin 15 Agustus 2022, sekira pukul 13.56 WIB dengan pengawalan ketat, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang sempat buron, Surya Darmadi tiba di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).

Dia datang mengenakan kemeja putih bermasker dan langsung dibawa ke ruangan.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan usai tiba di Kejagung, Surya akan langsung menjalani pemeriksaan dan ditahan.

Kata dia, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

"Dan hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin kepada wartawan.

Kata dia beberapa waktu lalu, Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada awal Agustus lalu, Senin (1/8).

"Bahwa berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group)," ujar Burhanuddin.

Surya Darmadi mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13.20 WIB.

"Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Sebelumnya kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya akan tiba di Indonesia pada Senin siang.

Namun dia belum bisa memastikan dimana kliennya akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi usai tiba di Indonesia.

Surya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.

Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (1/8).

"Bahwa berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group)," ujar Burhanuddin.

Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Thamsir saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih. Sedangkan Surya masih berstatus buron.

Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare ini menjadi kasus kedua yang menyeret Surya.

Sebelumnya, ia harus berhadapan dengan hukum ketika KPK memproses kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Sejak tahun 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Dia disebut-sebut berada di Singapura.