Arus Reformasi Polri Jilid II, Bersihkan Institusi Polri Sekarang Juga

Jakarta, law-justice.co - Menurut Direktur Eksekutif INFUS, Gde Siriana mengatakan dari kasus pembunuhan Brigadir J banyak tuntutan masyarakat kepada POLRI. Apalagi sejak terungkapnya rekayasa dalam peristiwa pembuhanan Brigadir J di rumah dinas petinggi Petingi POLRI.

Publik tidak saja menuntut diungkapnya kronologi peristiwa dan motif pelaku yang sebenarnya, tetapi juga menuntut dipecatnya para anggota POLRI yang terlibat, termasuk tuntutan mundur pada anggota Kompolnas yang dianggap ikut melindungi kejahatan.

Baca juga : Pecahkan Rekor Jenderal Termuda, Ini Sosok Brigjen Aulia Dwi Nasrullah

“Seharusnya tidak berhenti di situ, publik juga menuntut dilakukan audit terhadap operasi2 dan aktivitas Satgassus meski sudah dibubarkan Kapolri.” tambah Gde Siriana kepada pers.

“Kekuatan publik, dalam hal ini media sosial dan media mainstream yang masih kritis, sepertinya menyadari bahwa persoalan utama dalam peristiwa Duren3 bukanlah persoalan pribadi pejabat tinggi POLRI semata, melainkan ada persoalan institusi POLRI yang selama ini didiamkan dan pelan tapi pasti menghancurkan institusi POLRI.

Baca juga : Polisi Ringkus 1.158 Tersangka Kasus Judi Online

Hal itu terlihat dari respon negatif publik terhadap statement2 penyidik atau Humas POLRI serta pihak manapun yang terkesan berupaya melokalisir persoalan Duren3 pada persoalan perilaku Irjen Ferdy Sambo semata, bukan perilaku institusi.” lanjut Gde.

“Presiden Jokowi dan Mahfud MD harus nenyadari suara publik yang melihat kasus Brigadir J dari perspektif yang lain, bahwa telah terjadi institusi negara dijadikan alat melakukan dan menutupi kejahatan besar.”

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

“Perspektif masyarakat yang homogen dalam melihat kasus duren tiga juga telah menyatukan akar rumput yang selama ini terbelah sebagai Cebong dan Kadrun, untuk bersama-sama melawan kejahatan kemanusiaan, yang sebelumnya tidak terlihat pada kasus KM50.”

“Ini dapat dikatakan sebagai “people power”, kehendak rakyat yang maha dahsyat, menembus dinding-dinding perbedaan di masyarakat, menjadi skandal Duren3 sebagai pembicaraan umum semua umur hingga pelosok desa tanpa mengenal waktu. Dan muara dari berbagai pikiran dan pandangan, keluhan dan penderitaan masyarakat selama ini adalah harus dilakukan Reformasi POLRI.”

Presiden Jokowi dan Mahfud MD harus mampu menangkap aspirasi publik terhadap POLRI. Jangan remehkan kekuatan publik yang kali ini bersuara maha dahsyat, tidak lagi dapat dibendung. Semua yang selama ini ikut melindungi perilaku buruk anggota POLRI diam, gentar menghadapi gelombang besar publik yang mampu memaksa Presiden Jokowi bicara dan memerintahkan Kapolri mengungkap skandal Duren Tiga.

Tanpa gelombang besar publik, dan perintah presiden Jokowi, niscaya skandal duren tiga  bak *”dark number”* seperti disampaikan Mahfud MD, jelas Gde. Kapolri Sigit pun sesungguhnya memiliki momentum untuk mencatatkan namanya dalam sejarah POLRI setara dengan Pak Hoegeng, bilamana mau dan mampu melakukan reformasi POLRI.

Keterlambatan laporan kepada publik selama 3 hari dari peristiwa terjadi, yang sesungguhnya di situ ada tanggung jawab Kapolri dalam rantai komando yang tidak berjalan, tidak cukup dibayar dengan mutasi-mutasi personil POLRI dan pembubaran Satgassus. Publik menuntut lebih demi Indonesia lebih baik.

Jika reformasi 98 menuntut reformasi TNI, maka kali Reformasi POLRI menjadi spirit gelombang reformasi Jilid 2. Termasuk membongkar berbagai isu yang meliputi kasus Ferdy Sambo seperti kasus perselingkuhan dengan wanita, backing judi dan narkoba.