Kronologi Detik Akhir Sebelum Brigadir J Dibunuh, Motifnya Apa?

Jakarta, law-justice.co - Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terlebih dahulu memasuki rumah dinas ketimbang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua sebelum pembunuhan terjadi.

Agus mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan Timsus, seluruh saksi menyatakan Brigadir J berada di taman pekarangan yang terletak di bagian depan rumah dinas sebelum dieksekusi oleh Bharada E.

Baca juga : Korporasi Milik Rekan Ferdy Sambo Diduga Terlibat Korupsi Timah

"Para saksi yang melihat kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/8). Menurut para saksi, kata Agus, Brigadir J baru memasuki area dalam rumah dinas saat dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo.

Atas dasar itu pula yang kemudian membuat Bareskrim Polri resmi menyetop dua laporan polisi (LP) terkait dugaan ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Brigadir J sebagai terlapor.

Baca juga : Ini Alasan Penundaan Sidang Perdana Ortu Brigadir J Terhadap Sambo Dkk

"Posisi almarhum Brigadir J baru masuk saat dipanggil ke dalam oleh Ferdy Sambo," jelasnya. Diketahui, Mabes Polri resmi sempat mengambil alih dua kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya. Adapun kedua kasus tersebut merupakan dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Bareskrim Polri juga sempat mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi penanganan laporan limpahan dari Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca juga : Orang Tua Brigadir Yusoa Gugat Ferdy Sambo dkk Rp7,5 Miliar

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Alasan Motif Tidak Diungkap Sekarang, Dinilai Tidak Adil

Kendati demikian, sampai saat ini Polri belum mengungkap motif di balik penembakan Brigadir J. Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berdalih hal ini untuk menjaga perasaan. "Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus .

Namun publik dan netizen menyoroti alasan penyidik itu tidak fair dan tidak adil. Sebab polisi lebih mementingkan motif dan perasaan keluarga Ferdy Sambo dan tidak peduli terhadap perasaan dan kehilangan yang sangat besar bagi keluarga Brigadir Josua, yang anaknya mati dibunuh dengan sadis.