Bupati Pemalang Minta Rp 60 Juta-Rp 230 Juta Uang Suap Beli Jabatan

Jakarta, law-justice.co - Tersangka Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo (MAW) ditangkap KPK dalam kaitan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengatakan, dalam menjalankan praktek jual beli jabatan, Mukti Agung Wibowo mematok tarif Rp 60-350 juta untuk sebuah jabatan di Pemkab Pemalang.

Baca juga : KPK: Uang Suap Mantan Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar PPP

“Nilai besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon yang berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/8) malam.

Adanya jual beli jabatan tersebut bermula saat Mukti Agung Wibowo yang baru dilantik sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026, selama beberapa bulan, merombak dan menyusun ulang jabatan bagi beberapa eselon.

Mukti kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang mengadakan seleksi posisi jabatan tinggi pertama (JPTP). Dalam proses ini kemudian muncul permintaan dari Mukti. “Diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang,” tutur FIrli.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Pemalang & Komisaris PDAU ke Lapas Semarang

Mukti kemudian menugaskan orang kepercayaannya yang bernama Adi Jumal Widodo (AJW) untuk mengumpulkan uang dari beberapa calon pejabat. Adapun sejumlah peserta seleksi yang akan menduduki jabatan itu antara lain, Slamet Masduki yang akan duduk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah.

Kemudian, Sugiyanto yang akan menjadi Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani yang bakal menjadi Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, dan Mohammad Saleh yang akan menjabat Kadis Pekerjaan Umum.

Baca juga : KPK Limpahkan Berkas Perkara & Surat Dakwaan Bupati Nonaktif Pemalang

“MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar,” jelas FIrli.

Selain itu, Mukti diduga menerima uang sekitar Rp 2,1 miliar dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya sebagai bupati. Meski demikian, KPK belum merinci tujuan pemberian suap tersebut.

“Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” kata Firli.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mukti dan rombongan Bupati Pemalang di dekat pintu keluar kompleks DPR RI.

FIrli menyebutkan, Mukti Agung Wibowo berangkat dari Pemalang bersama rombongannya pada Kamis (11/8). Mereka sempat mengunjungi salah satu rumah di wilayah Jakarta Selatan. Setelah itu, Mukti dan rombongannya menemui seseorang di gedung DPR RI. Setelah pertemuan usai dan meninggalkan gedung DPR, rombongannya dicegat tim KPK.

Meski demikian, Firli mengaku tidak bisa menangkap orang yang disebut-sebut sebagai anggota DPR itu. Ia mengaku KPK belum memiliki bukti untuk menangkapnya. “Untuk membawa seseorang tentu harus ada bukti dulu, kalau belum ada bukti nanti kita malah keliru,” kata Firli.