KPK Limpahkan Berkas Perkara & Surat Dakwaan Bupati Nonaktif Pemalang

Rabu, 21/12/2022 13:15 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari)

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang).

"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Mukti Agung Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Menurut Ali, saat ini penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, tempat penahanan para tersangka masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK).

Mukti Agung Wibowo ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sedangkan tersangka lainnya Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan Selasa, tanggal 27 Desember 2022," imbuh Ali.

Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa, serta jabatan.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar