Terbukti Sebar Konten LGBT, Selebgram di Makassar Dipenjara 1,5 Tahun

Jakarta, law-justice.co - Seorang Selebgram yang menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran konten Lesbian-Gay-Biseksual-Transgender (LGBT), Dimas Adipati dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam putusannya tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Rusia Masukkan `Gerakan LGBT` ke Daftar Organisasi Ekstremis & Teroris

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Kamis (11/8).

Selain itu, terdakwa juga dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebanyak Rp 25 juta.

Baca juga : Polisi Kendari Diduga LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," sebutnya.

Vonis yang dijatuhi terhadap terdakwa ini, terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selebgram tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan sanksi pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga : Penyimpangan Seksual, Polisi di Kendari Ditangkap & Terancam Dipecat

Meski demikian, putusan yang terbilang rendah tersebut tidak diterima pihak terdakwa sehingga mengajukan memori banding atas vonis dari majelis hakim PN Makassar.