Geledah Plaza Summarecon, KPK Temukan Aliran Duit Eks Walkot Yogya

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita dokumen dugaan aliran uang terkait proses perizinan pembangunan apartemen saat menggeledah Plaza Summarecon Bekasi kemarin, Senin (8/8).

"Selama kegiatan [penggeledahan] berlangsung, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (9/8).

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

"Adapun bukti dimaksud antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," sambungnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan bukti-bukti tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi dan tersangka.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

"Tim penyidik segera menganalisis dan menyita bukti-bukti ini untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka," ucap Ali.

Lembaga antirasuah sejauh ini memproses hukum lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Mereka ialah Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika selaku pemberi suap.

Pembangunan apartemen melibatkan PT Java Orient Property yang merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam beberapa waktu terakhir, tim penyidik KPK terus mendalami pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton dan dugaan aliran uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud.

Materi itu setidaknya telah dikonfirmasi lewat Dandan Jaya Kartika; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria; Head of Finance & Accounting, Summarecon Property Development Doni Wirawan; Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty; dan Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita.