Aturan Terbaru BKN, PNS yang Ogah Lakukan Hal ini Bakal Dipecat

Jakarta, law-justice.co - Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara (AS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan II dan III Tahun 2022.


Koordinator Pelatihan Manajemen ASN, Nur Hasan mengatakan, kegiatan pelatihan dasar diikuti oleh peserta dari BKN golongan III berjumlah 339 peserta, golongan II berjumlah 54 peserta dan Kementerian Agama 1 peserta.

Baca juga : Simak, Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Untuk dapat dinyatakan lulus, masing-masing peserta harus dapat mencapai passing grade 70,01.

"Peserta yang belum memenuhi passing grade diberikan remedial satu kali sesuai dengan komponen yang tidak memenuhi batas nilai kelulusan," katanya melalui keterangan publikasi tertulis, Jumat (5/8/2022).

Baca juga : Tunjangan Lengkap ASN yang Pindah ke IKN Tunggu Putusan Jokowi

Apabila satu kali kesempatan tersebut para PNS golongan II dan III masih memiliki nilai dibawah 70,01, sambung Nur Hasan, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lulus pelatihan dasar.

"Peserta akan diberhentikan secara tidak hormat apabila peserta tidak hadir 6 sesi/18 JP atau terbukti melanggar kode sikap atau perilaku," ujarnya.

Baca juga : Ada Loker, Pemerintah Buka Rekrutmen 200.000 CPNS di IKN

 

Tags: PNS | BKN |