Sebanyak 98 Nama Anggota KPU Dicatut Parpol dalam Daftar Pemilu 2024

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa setidaknya ada 98 nama penyelenggara Pemilu terdaftar sebagai anggota partai politik di berbagai daerah.

Komisioner KPU, Idham Kholik menyebut, nama-nama mereka dicatut oleh beberapa partai politik.

Baca juga : Pekerja Tak Digaji, Direksi & Komisaris Indofarma Berlebih Tunjangan

Kata dia, 98 orang anggota KPU itu melakukan pengecekan mandiri di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terkait keanggotaan partai.

"Ada 98 orang penyelenggara Pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL, padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA Partai Politik," kata Idham lewat keterangan tertulis, Jumat (5/8).

Baca juga : DKPP: Laporan Tindakan Asusila Hasyim Asy`ari Lengkap Administrasi

Idham menyebut 98 orang tersebar di 22 provinsi. Rinciannya adalah empat orang personalia sekretariat KPU provinsi, 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota.

"Data ke-98 tersebut bersifat sementara dan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh KPU Provinsi atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh mereka (penyelenggara pemilu)," ujarnya.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

Lebih jauh, Idham menjelaskan KPU tidak bisa menindak partai yang mencatut nama penyelenggara Pemilu sebab saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi.

Dia juga mengungkap tak bisa menyebutkan nama-nama partai politik yang mencatut tersebut karena masih dalam proses verifikasi.

"Kami dalam pendaftaran parpol fungsi administratif, itu sifatnya pengaduan, jadi yang bersangkutan yang merasa dicatut, silakan berkomunikasi dengan partai, jadi tidak ke kami," katanya.

Sejauh ini, sebelas partai politik (parpol) telah mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Delapan parpol resmi berstatus terdaftar usai melengkapi dokumen. Tiga partai lainnya masih melakukan perbaikan berkas.

Tiga partai yang masih harus melengkapi berkas adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Sementara delapan parpol lainnya yang sudah dinyatakan lengkap antara lain PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, PBB, PKN, dan Partai Garuda.