Sadis, Perempuan ini Divonis Cungkil Mata oleh Pemerintah Iran

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Iran memvonis tiga terdakwa dengan hukuman yang tergolong sadis. Salah satu mata mereka disebut akan dibutakan.


Media lokal Iran Hamshahri seperti dikutip dari AFP pada Selasa (2/8/2022), menuliskan Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman mencungkil mata kanan, di atas hukuman penjara dan denda.

Hukuman tersebut sesuai dengan undang-undang retribusi yang diterapkan pemerintah Iran.

Salah satu dari yang menerima hukuman cungkil mata itu yakni seorang perempuan.

Menurut laporan media tersebut, perempuan itu telah menyiram zat asam ke perempuan lain saat terlibat perselisihan pada 2011 lalu. Korban penyiraman itu dilaporkan kehilangan matanya.

Terdakwa lain merupakan seorang laki-laki. Ia mendapat vonis serupa karena menyerang seseorang dengan pisau dan korban kehilangan matanya.

Dalam kasus ketiga, seorang laki-laki telah menjalani hukuman sejak 2018 karena membuat buta mata kiri salah satu temannya dengan senjata. Senjata itu biasa dipakai untuk berburu.

Namun penggugat menginginkan pelaku mengalami nasib yang sama dengan korban.

Tiga kasus tersebut telah dipindahkan ke kantor kejaksaan Teheran untuk menjalani hukuman yang akan mereka terima.


Iran menerapkan hukum tatap muka atas permintaan korban atau keluarga mereka. Hukuman akan dicabut jika mereka memberikan grasi.

Namun hukuman semacam itu mendapat kecaman dari lembaga pemantau hak asasi manusia (HAM).

Amnesty International dan kelompok HAM lain menyebut hukuman semacam itu sebagai hal yang kejam dan sama saja dengan penyiksaan.