Pandemi Belum Usai, Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Berakhir?

Jakarta, law-justice.co -  Kebijakan restrukturisasi kredit perbankan maupun pembiayaan dipertimbangkan diperpanjang.

"Restrukturisasi kredit yang merupakan bagian dari respons terhadap kondisi pandemi Covid akan terus kami kaji," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK, dilihat Selasa (2/8/2022)

Baca juga : OJK Blokir 5.000 Rekening Buntut Judi Online

Dia menjelaskan, pertimbangan ini muncul, karena beberapa sektor usaha masih dalam tahap pemulihan akibat terdampak dari Pandemi Covid-19.

Akan tetapi, Mahendra mengungkapkan, terdapat beberapa usaha yang telah bangkit bahkan, teleh bergerak tumbuh.

Baca juga : PT Indika Energy Tbk Melaporkan ke BEI Akan Ada Tender Surat Utang

"Perekonomian nasional juga harus memitigasi risiko dampak stagflasi global. Jadi ini bukan semata hanya terkait dengan krisis pandemi namun juga dalam konteks menjaga risiko dampak stagflasi global sehingga kedua hal ini yang menjadi konteks dari pengkajian restrukturisasi kredit," ucap dia.

Meski demikian, Mahendra melihat jumlah debitur yang mengikuti program restrukturisasi terus menurun. Penurunan tersebut, dibarengi oleh tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) yang juga alami penurunan.

Baca juga : OJK Bongkar Kasus TPPU Senilai Rp 139 T Bermodus Aset Kripto

Sementara, rasio Cadangan Kerugian Pengurangan Nilai (CKPN) perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk restrukturisasi alami peningkatan meningkat.

"Jadi beda dengan saat awal atau puncak dari krisis pandemi di mana restrukturisasi kredit yang dilakukan berlaku untuk seluruh sektor tersebut," katanya.

Untuk diketahui, tecatatat jumlah dana restrukturisasi kredit perbankan hingga April 2022 mencapai Rp630 triliun. Sementara, restrukturisasi pembiayaan pada periode tersebut hanya tinggal Rp28,72 triliun.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan agar kebijakan restrukturisasi kredit perbankan maupun pembiayaan diperpanjang.

Saat ini, OJK telah memberi batas kebijakan tersebut berakhir pada 31 Maret 2023.