Hari Ini Jerinx Bebas dari Lapas Kerobokan Denpasar

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, pada Selasa 2 Agustus sekitar pukul 11:27 Wita, Musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kerobokan Denpasar, Bali.

Berdasarkan pantauan, erinx keluar dengan menggunakan kemeja merah dan didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya Wayan Gendo Suardana serta rekan lainnya.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

Jerinx mengatakan setelah bebas dia bakal merencanakan program bayi tabung dan setelah itu akan berbulan madu bersama Nora.

"Rencana ke depan program bayi tabung. Setelah bayi tabung saya dan istri mau bulan madu," kata dia.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

Sementara, saat ditanya apakah nanti akan kembali kritis di media sosialnya.

Jerinx menyebutkan belum memikirkan itu. Tapi, yang jelas akun media sosial akan dimanfaatkan untuk promosi lagu dan bisnis.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

"Ah tidak mungkin ke sana, belum ada pikiran ke sana. Medsos saya akan saya pakai untuk promo lagu-lagu, bisnis saya, tidak lagi perkara dilema-dilema yang tidak jelas di sana," katanya.

Selain itu, dia juga mengatakan untuk band Superman Is Dead (SID) akan merilis lagu dengan judul Sabda Bawah Tanah. Ia juga sedang mempersiapkan lagu-lagu untuk band yang dibuat bersama Nora.

"SID kemarin, kami rekam satu lagi judulnya Sabda Bawah Tanah nanti dirilis 18 Agustus (2022) di ulang tahun (SID) ke 27. Band saya dengan istri, juga kami punya sekitar enam lagu yang tinggal isi vokal saja, akan rilis album dan SID akan rilis dua singel Agustus dan September," ujarnya.

Jerink mengatakan sebelum melakukan hal itu semua dirinya akan fokus satu atau dua bulan bersama istri dan keluarganya.

"Untuk sementara sebulan dua bulan saya mau fokus sama istri dulu tidak megang handphone," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Jerinx tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Ia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada lelaki 26 tahun.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Dia lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta. Namun, sejak 1 April 2022, Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan atas alasan kemanusiaan