WHO Tetapkan Cacar Monyet Darurat Kesehatan, Kemenkes Siapkan SOP

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan hingga kini kasus cacar monyet (monkeypox) belum ditemukan di Indonesia. Hal ini merespon Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah menetapkan cacar monyet sebagai darurat kesehatan global.

"Saat ini belum ada kasus (cacar monyet) yang ditemukan," ujar Sesditjen Keehatan Masyatakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Minggu 24 Juli 2022.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Kendati begitu, dari pengumuman WHO Ini Kemenkes mulai melakukan sejumlah pencegahan. Salah satunya meningkatkan surveilans atau pengawasan melalui kantor kesehatan pelabuhan.

"Peningkatan kapasitas surveilans melalui kantor kesehatan pelabuhan untuk mencegah masuknya monkeypox," ucapnya.

Baca juga : Cek Syarat Lengkap Lowongan Kerja di Kemenkes

Selain itu, lanjut Nadia, Kemenkes juga akan memperkuat pengawasan di masyarakat serta mendeteksi dini satwa liar seperti tupai, tikus gambia, monyet dan kera.

"Penyakit ini sudah di temukan sejak tahun 1970 di Kongo dan sampai saat ini belum ada laporan kasus ditemukan di Indonesia, hewannya kan tupai, tikus gambia, monyet dan kera jd surveilans satwa liar dan deteksi dini kalau ada gejala yang mirip," tuturnya.

Baca juga : Politisi PDIP Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes

Pada kesempatan yang sama, Nadia mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tidak memakan makanan hewan liar. Serta tidak berdekatan dengan orang yang memiliki gejala cacar monyet.

"Kalau melakukan perjalanan ke negara endemis tidak makan-makanan hewan liar, tidak mengolah hewan liar tapi menggunakan alat perlindungan yang standar dan tidak berdekatan dengan orang yang memiliki gejala monkeypox," tukasnya.