Dishub Kota Bekasi Sebut Lampu Merah Cibubur Permintaan Pengembang

Jakarta, law-justice.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat menyatakan bahwa pemasangan lampu lalu lintas atau traffic light di lokasi kecelakaan maut truk tangki Pertamina, Jalan Alternatif Cibubur, atas permintaan anak usaha Ciputra Group.

Berdasarkan rilis Dishub Kota Bekasi pada 25 Januari lalu, Dishub berencana mengoperasikan Simpang Baru Kawasan Perumahan Citra Grand Cibubur CBD, yang terinisiasi untuk membuka akses jalan baru yang dapat dilalui oleh kendaraan umum.

Simpang baru itu menghubungkan jalan alternatif Cibubur-Cileungsi dengan Jalan Cibubur CBD dan Jalan Lurah Namat (Jatirangga).

Dishub Kota Bekasi mengklaim pengoperasian simpang baru ini sebagai tindak lanjut permohonan dari PT Ciputra Nugraha Internasional alias pengelola Citra Grand Cibubur CBD untuk memasang traffic light.

"Hal ini menindaklanjuti surat dari PT Ciputra Nugraha Internasional Nomor 004/LP/CGCC/EN/I/22 Tanggal 13 Januari 2022 tentang Permohonan Pengaktifan Instalasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Traffic Light), serta untuk optimalisasi aksesibilitas, maka dibuat simpang baru di depan kawasan Perumahan Citra Grand Cibubur CBD dengan membuka median tengah dan pengaturan simpang menggunakan traffic light," tulis rilis tersebut seperti dikutip pada, Selasa (19/7).

Dishub Kota Bekasi melihat dari aspek lalu lintas, pembukaan akses jalan penghubung sangat membantu dalam distribusi penyebaran dan pergerakan orang ataupun barang.

Namun, dengan memperhatikan kondisi alinyemen jalan, diperlukan penambahan fasilitas lalu lintas untuk tetap menjaga keselamatan, kelancaran, dan ketertiban berlalu lintas.

Sebelumnya, polisi bakal memanggil pengelola Citra Grand Cibubur CBD terkait keberadaan traffic light di lokasi kecelakaan yang memakan 10 korban jiwa itu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya juga akan memanggil Dishub setempat untuk membahas masalah tersebut.

"Diskusi dengan sejumlah instansi terkait, pengelola CBD, Dishub setempat dan semua keterangan terkait kapan pemasangannya dan kapan pembukaan u-turn ini," terang Latif kepada wartawan, Selasa (19/7).

Latif mengatakan lampu merah yang berada dekat titik kecelakaan maut truk Pertamina ini dipasang oleh pihak Dishub setempat.

Menurutnya, pemasangan lampu lalu lintas oleh Dishub itu pasti telah berdasarkan kajian dan usulan sejumlah pihak.

"Pemasangan Dishub, tapi Dishub tentu ada kajian dan usulan nanti itu yang akan kita cari di situ," jelasnya.

Saat ini, kata Latif, kepolisian telah menonaktifkan lampu lalu lintas di lokasi tersebut untuk sementara waktu. Pihaknya bakal mengkaji ulang pemasangan lampu lalu lintas tersebut.

"Nanti kita lihat pengkajian ulang bagaimana dari info-info yang ada dan dari kejadian-kejadian yang ada akan menjadi pertimbangan," katanya.

Latif juga sempat menyatakan bahwa keberadaan lampu lalu lintas atau traffic light di lokasi kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur tidak layak.

Kecelakaan beruntun yang melibatkan truk tangki Pertamina, dua mobil, dan 10 sepeda motor terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, Senin (18/7) sore.

Insiden ini mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan lima orang luka-luka.

Peristiwa ini bermula saat truk tangki bermuatan bahan bakar itu melaju dari arah Cibubur menuju ke Cileungsi. Di lokasi, kondisi jalan menurun dan terdapat lampu lalu lintas.

Terkait kasus kecelakaan ini, polisi telah menetapkan sopir truk tangki Pertamina berinisial S dan kernetnya, KS sebagai tersangka.

CNNIndonesia.com telah menghubungi pengembang Citra Grand Cibubur, anak usaha Ciputra Group.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan menyebut akan mengecek terlebih dahulu.