Kejati DKI Sita Rumah Mewah Benny Tjokro di Patra Kuningan & Menteng

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeksekusi rumah mewah milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro di Patra Kuningan, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (12/7).

"Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam kepada wartawan, Rabu (13/7).

Adapun aset itu dieksekusi sebagai hukuman tambahan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Benny Tjokro, sapaan akrabnya, dalam kasus tersebut.

Rumah mewah itu berdiri di atas lahan seluas 1.108 M2. Dokumen itu tercatat dalam sertifikat Hak Milik Nomor: 371 yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2007 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan.

Selain itu, kata Ashari, penyidik juga mengeksekusi tanah dan bangunan Bentjok yang terletak di Jalan Pandeglang Nomor 41 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"Selanjutnya terhadap barang bukti yang dilakukan sita eksekusi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah dia.

Kasus megakorupsi yang melibatkan Benny Tjokro ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana selain Benny Tjokro dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

Selanjutnya ialah mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara.

Jaksa pun telah melakukan serangkaian penyitaan terhadap aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya.