Dianggap Tak Maksimal Jalankan Tugas, Nasabah Kresna Life Gugat OJK

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah Nasabah Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dikabarkan menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gugatan itu disampaikan melalui kuasa hukum para nasabah Dr. Benny Wulur SH & Associates, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan itu juga diajukan terhadap Ketua Dewan Komisioner OJK yang menjabat sebelum Juli 2022 dan pejabat-pejabat terkait lain yang menangani Asuransi Jiwa Kresna.

Salah seorang nasabah bernama Tan mengatakan para nasabah merasa sangat dirugikan secara materiil dan immateriil dengan kelalaian pengawasan OJK sampai terjadi gagal bayar oleh Asuransi Kresna.

"Selain itu, tidak ada upaya perlindungan konsumen oleh OJK sehingga berpendapat bahwa OJK tidak menjalankan tupoksi utama yang diamanatkan oleh UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," kata Tan.

Ia menambahkan sejak Kresna gagal bayar pada awal 2020, nasabah sudah berulang kali dengan susah payah menghubungi OJK untuk mendapatkan solusi agar dana dapat dibayar, baik datang langsung ke OJK maupun melalui surat.

"Tapi komunikasi OJK sangat minim dan yang didapat nasabah hanyalah sanksi-sanksi terhadap Kresna yang sama sekali tidak memberikan solusi nyata untuk konsumen atau nasabah," ujar Tan.

Sementara itu, Tan menilai OJK juga lamban dalam menindak asuransi Kresna Life. Padahal, imbuhnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi menyatakan bahwa kasus Kresna Life mulai tercium OJK sejak 2018

Dia juga menyayangkan OJK tidak segera mengabarkan konsumen atau masyarakat agar mengetahui dan waspada akan keadaan tersebut.

"Nasabah berpendapat bahwa inilah salah satu fakta sudah terjadinya kelalaian pengawasan OJK dan kegagalan dalam menjalankan tupoksi OJK melindungi konsumen," kata Tan.

Di sisi lain, lanjut Tan, upaya nasabah mendesak Kresna Life untuk membayar memberikan sedikit hasil positif di mana sejak Juni 2020 sampai dengan Februari 2022.

Kresna telah membayar lunas kepada nasabah polis yang bernilai hingga Rp100 juta dan mencicil untuk nilai polis lebih dari Rp100 juta, dengan total pembayaran menurut Manajemen Kresna Life mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

"Akan tetapi, karena sanksi PKU oleh OJK yang sudah lebih dari satu tahun belum dicabut, Kresna sejak Maret 2022 berhenti membayar cicilan karena sudah setahun lebih tidak bisa berniaga atau mendapatkan investor baru dan mengalami kesulitan cashflow untuk terus melakukan pembayaran cicilan," ujar Tan.