Dinilai Berprestasi, MAKI Minta Anggaran untuk Kejaksaan Dinaikkan

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Joko Widodo dan DPR menambah anggaran untuk Kejaksaan RI, terkait meningkatnya kinerja lembaga tersebut dalam setahun terakhir.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, berdasar hasil survey Indikator Politik Indonesia (IPI) Kejaksaan Agung telah melakukan kerja yang mengesankan masyarakat, yakni penanganan dugaan korupsi langka dan mahalnya Minyak Goreng.

“Selain perkara Minyak Goreng, Kejaksaan Agung selama masa pemerintahan Presiden Jokowi Kedua ( 2019 – 2022) telah menangani perkara lain dengan penyelamatan kerugian negara sangat fantastis,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (12/6).

Kasus yang ditangani Kejagung antara lain kasus Jiwasraya, dimana aset dan uang yang bisa diselamatkan senilai Rp18 triliun dari kerugian Rp16 triliun.

Kemudian kasus Asabri, dimana jaksa mampu selamatkan Rp16 T dari kerugian negara 20 triliun. Kasus Impor Tekstil Batam menyelelamatkan kerugian perekonomian negara menyelamatkan Rp1,2 triliun.

Selanjutnya jasus Mafia Minyak Goreng mampu menyelamatkan perekonomian Rp 56 T (dihitung dari jumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 6 bulan. Kasus Lembaga Pembiayaan Ekpor Impor (LPEI) Rp 2,5 T dan Kasus Garuda Rp3,6 T.

Kasus-kasus lain yang belum bisa dihitung dikarenakan peyidikan masih berjalan seperti kasis Waskita Precast, kasus impor Baja, dll.

"Jika dijumlahkan kerugian yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung adalah Rp46,8 triliun,” kata Boyamin.

Berdasar hasil Rapat Kerja Pembahasan Anggaran Penegak Hukum oleh Komisi III DPR untuk tahun anggaran 2023 adalah 24 triluun, sementara anggaran tahun berjalan (2022) adalah Rp9 Trilyun yang awalnya 11 triliun.

Khusus untuk penanganan pidana khusus termasuk korupsi, anggarannya adalah Rp30 miliar beda dengan KPK yang mencapai sebesar Rp 70 miliar.

“Dengan prestasi hebatnya dan ranking survey meningkat, maka semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp24 triliun sebagai bentuk apresiasi, penghargaan dan hadiah kepada Kejaksaan Agung,” kata Boyamin.

Penambahan anggaran 24 T diperlukan untuk kesejahteraan Jaksa termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang. Gaji Jaksa Agung dan jajaran dibawahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan Pimpinan KPK dan jajaran dibawahnya yaitu:

1. Pelaksana ( Penyidik dan Penuntut ) di Kejaksaan Agung bergaji Rp.11 Juta, sementara Pelaksan di KPK ( Penyidik dan Penuntut ) berkisar Rp25 juta.

2. Pejabat eselon II Kejaksaan Agung (Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi) bergaji Rp25 juta, eselon II KPK (Direktur dan Kepala Biro) bergaji Rp40 juta.

3. Pejabat Eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan Staff Ahli ) bergaji Rp30 Juta, sementara eselon I KPK (Sekjen dan Deputi) bergaji sekitar Rp60 juta.

4. Jaksa Agung bergaji Rp. 35 juta, sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp. 100 juta.

Sisi lain untuk menjaga marwah Jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan, diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dalam bentuk diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana terhadap oknum jaksa nakal (tidak sekadar proses kode etik).