Resmi Kuatkan Brimob, Kapolri Jadikan Dankor Berpangkat Komjen

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memperkuat struktur organisasi Korps Brigade Mobil (Brimob).

Saat ini, Komandan Korps Brimob Inspektur Jenderal Anang Revandoko pun menjadi Komisaris Jenderal atau berpangkat bintang tiga.

Hal ini sesuai peraturan presiden yang diteken Presiden Joko Widodo pada April lalu yang menyatakan Korps Brimob dipimpin oleh perwira tinggi (pati) bintang tiga. Upacara digelar di lapangan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (10/6).

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Jumat, tanggal 10 Juni 2022 pukul 13.40 WIB, penguatan struktur organisasi Korps Brigade Mobil Polri saya nyatakan diresmikan," kata Sigit.

Kapolri langsung menandatangani berita acara penguatan struktur organisasi Brimob tersebut di lapangan. Kemudian ia menyerahkan bendera pati bintang tiga kepada Dankor Brimob.

Anang Revandoko pun kemudian mengambil bendera pati bintang tiga atau Komisaris Jenderal tersebut.

Setelah itu, Anang Revandoko langsung berjalan menuju ke arah pasukannya sembari memegang bendera pati bintang tiga.

Nantinya, juga akan ada penambahan jabatan di Korps Brimob. Dankor Brimob akan didampingi Wadankorbrimob yang berpangkat pati bintang dua.

Adapun ketentuan soal peningkatan struktur Korps Brimob itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.

Beleid itu ditetapkan dan diundangkan pada 7 April 2022.