RKUHP Disebut Luput Soroti Kewajiban Pemerintah soal Gelandangan

Jakarta, law-justice.co - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap luput menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam mengentaskan gelandangan.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan dalam RKUHP, pemerintah justru mengenakan denda pada orang-orang yang menggelandang.

Kata dia, Pasal 432 RKUHP dan membandingkannya dengan versi lama dalam Pasal 505 ayat (1).

"Pasal ini disalin dari KUHP lama dan hadir di RKUHP tanpa adanya evaluasi," kata Muhammad Isnur dalam catatan kritisnya atas RKUHP, dikutip Sabtu (28/5).

"[Padahal] Upaya untuk mengurangi `gelandangan` merupakan ranah lembaga eksekutif di bidang Perlindungan Sosial dan melalui program penanggulangan kemiskinan," ungkap Isnur.

Berdasarkan RKUHP tahun 2019, aturan tersebut termaktub dalam Pasal 432 yang berbunyi,

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I."

Sementara itu, dalam kitab lama aturan mengenai gelandangan diatur dalam Pasal 505 ayat (1) yang berbunyi,

"Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan."

Isnur kemudian menggarisbawahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyebut fakir miskin dan anak terlantar mestinya dipelihara oleh negara.

"Dengan begitu harusnya dilakukan langkah-langkah non-represif," ujarnya.

Isnur melihat hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Pemerintah disebut seharusnya menjalankan tugas dalam perlindungan fakir miskin serta anak terlantar terlebih dahulu.

"Hukum pidana merupakan ultimum remedium, dalam konteks menggelandang, harusnya pemerintah mengambil langkah yang sejalan dengan perlindungan dan pemeliharaan sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945," ucap Isnur.

Beberapa pasal dalam RKUHP dikritisi oleh koalisi masyarakat sipil. Selain itu, mereka juga mengkritisi sulitnya mendapatkan akses RKUHP.

Salah satu yang mendesak keterbukaan proses pembahasan undang-undang ini adalah Komnas Perempuan.

 

 

Tags: RKUHP |