Siwi Widi Akui Anak Eks Pegawai Pajak Transfer Rp647 juta Demi `Caper`

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta penasaran dengan awal mula perkenalan anak mantan pegawai pajak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar, dengan Siwi Widi Purwanti. Siwi mengaku Farsha yang lebih dulu menghubunginya.


"Dulu dia mencoba WhatsApp saya. Dia (Farsha) bilang (tahu nomor Siwi) dari temannya tapi tidak pernah tau cerita dari siapa. Lalu berlanjut ke Instagram, kebetulan pada saat itu saya masih dinas menjadi pramugari di Jogjakarta, pertama kali bertemu dengan Farsha," kata Siwi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (10/5/2022).

Baca juga : Warga China Hakimi Simpanannya, 9 Pejabat PKC Selingkuh Tak Dikecam

Siwi mengaku saat dia masih menjadi pramugari, Farsha kerap mengikutinya. Dia menyebut Farsha mencoba mendekatinya.

Hakim pun penasaran dengan uang Rp 647 juta yang ditransfer Farsha ke Siwi Widi. Menurut Siwi, saat Farsha mentransfer uang itu hubungannya dengan Farsha adalah teman bukan sebagai pacar.

Baca juga : KPK Siap Kembangkan Kasus Pejabat Pajak Usai Dengar Kesaksian Siwi

"Terus kenapa dia sampai transfer Rp 647 juta?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

"Sesuai dengan... mungkin pada saat itu percakapan saya dengan Farsha, dan Farsha mencoba membayarkan, mungkin mencari perhatian," tutur Siwi.

Baca juga : Sosok Siwi Widi, Eks Pramugari Pakai Duit Pejabat Demi Operasi Plastik

Hakim pun menyebut Siwi percaya diri (pede). Hakim kemudian kembali mencecar Siwi Widi.

"Mencari perhatian? Pede amat Saudara. Katanya sudah dekat, perhatian apa lagi? pacaran enggak nih? Sehingga bisa-bisanya dia mentransfer uang gitu lho," cecar hakim Fahzal.

Siwi pun mengaku saat itu Farsha sempat memintanya berpacaran. Namun Siwi menolak Farsha.

"Sebenarnya, waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. ya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut," ucap Siwi.

"Jadi sampai dia transfer kayak gitu permintaan Saudara, sehingga nomor rekening saudara ada sama dia?" tanya hakim lagi.

"Sebenarnya Farsha suka tanya kegiatan saya, misal saya mau pergi ke klinik, lalu Farsha bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya," tutur Siwi Widi.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan. Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar.

Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya mentransferkan ke Siwi Widi Purwanti.

Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.