KPK Siap Kembangkan Kasus Pejabat Pajak Usai Dengar Kesaksian Siwi

Kamis, 12/05/2022 09:47 WIB
Keterangan eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti akan dikembangkan KPK (Dok.Ist)

Keterangan eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti akan dikembangkan KPK (Dok.Ist)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menganalisis fakta persidangan yang diungkap oleh mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi widi Purwanti. Nantinya, jaksa akan menuangkan analisisnya dalam surat tuntutan.

Siwi mengakui dirinya menerima aliran duit yang diduga hasil dari tindak kejahatan mantan pegawai pajak. Dalam dakwaan mantan pegawai pajak Wawan Ridwan yang dibacakan jaksa KPK, Siwi Widi menerima aliran uang Rp647 juta lebih yang ditransfer sebanyak 21 kali dari anak Wawan bernama M Farsha Kautsar. 

"Seluruh fakta persidangan dimaksud akan dianalisa lebih dahulu oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Ali menerangkan perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut, bila proses persidangan nanti ditemukan fakta hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut. Kita tunggu perkembangannya," kata Ali.

 Jaksa KPK menghadirkan Siwi dalam persidangan untuk membuktikan dakwaan tersebut. Farsha mengakui telah mengalirkan uang ke Siwi Widi. Menurutnya, Siwi Widi-lah yang meminta uang itu.

"Waktu itu yang bersangkutan minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu," ujar Farsha saat bersaksi.

Namun Siwi Widi, yang berada dalam sidang itu, memberikan respons berbeda. Dia merasa Farsha memberikan uang karena mencoba mendekatinya.

"Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ucap Siwi Widi.

Siwi mengaku mendapat uang dari Farsha seluruhnya Rp 647 juta sebagaimana dakwaan jaksa. Uang itu diperoleh Siwi selama 3 bulan mengenal Farsha.

Siwi mengakui uang Rp 647.850.000 dari Farsha digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satu keperluan pribadinya adalah perawatan wajah di Korsel.

"Seperti BAP Ibu Nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.

"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.

Siwi mengaku tidak tahu sumber uang Farsha yang diberikan kepadanya. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha, tapi dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha Kautsar.

"Dari uangnya sendiri," katanya.

Menurut Siwi, saat ini uang Rp 647 juta itu sudah dikembalikan ke KPK. Dia sudah menyerahkan uang itu dalam bentuk tunai ke penyidik KPK.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar