Sampai Kapan Larangan Ekspor CPO dan Migor, Ini Jawaban Pemerintah

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah sudah mulai melarang ekpsor CPO dan minyak goreng sejak 28 April 2022 lalu. Namun, larangan tersebut sepertinya akan berhenti ketika harga domestik minyak goreng sudah mencapai Rp14.000 per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan melarang ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tersebut sampai harga minyak goreng rendah. Pemerintah, kata Airlangga, akan mengupayakan harga minyak goreng tidak membebani rakyat kecil.

Baca juga : Polisi Tes Urine Pengemudi Porsche Tabrak Kantor Samapta Polres Medan

"Kita akan berlakukan sampai angka yang lebih rendah dari harga minyak goreng curah yang bisa dicapai jadi itu yang kita kejar,” tegasnya di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/5).

Disinggung mengenai target waktu pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng, Airlangga menuturkan pemerintah akan melakukan pengecekan harga setelah lebaran.

Baca juga : SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta dari Uang Pegawai Kementan

Ia hanya memastikan bahwa jika harga kembali stabil maka pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng akan dinormalkan kembali.

“Ya kita lihat sampai monitor paska lebaran ini,” tutupnya.

Baca juga : PN Jaksel Tolak Praperadilan Bekas Karutan KPK Terkait Kasus Pungli