Harga minyak goreng terpantau melanjutkan penurunan. Terutama jika dibandingkan harga di bulan Maret 2022, setelah pemerintah melepaskan harga minyak goreng ke mekanisme pasar.
Dalam survei yang digagas Lembaga Survei Indonesia (LSI) disebutkan bahwa mayoritas masyarakat menyebut masih kesulitan mendapatkan minyak goreng di pasaran. Selain itu, temuan di lapangan harga minyak goreng tinggi setelah Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet Juni silam.
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) buka suara terkait 27 perusahaan yang diduga melakukan kartel minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa masyarakat kini dapat membeli minyak goreng hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, selama sepekan, harga minyak goreng terus turun. Besar penurunan bervariasi untuk berbagai jenis.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pemerintah tengah berupaya menemukan keseimbangan antara target dari sisi hulu hingga hilir terkait pengendalian minyak goreng.
Harga minyak goreng kemasan di sejumlah minimarket sudah mulai menurun. Misalnya di Alfamart di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan yang harga minyak kemasan sudah berada di bawah Rp40 ribu.
Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar pemerintah soal regulasi yang membuat minyak goreng (migor) mahal dan langka. Hal itu disampaikan dalam judicial review UU Perdagangan yang diajukan oleh seorang pedagang pecel lele bernama Hasan Basri.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyebut rencana pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng (migor) curah menyusahkan rakyat.