Surati Warung Minta Bantuan, TNI AD Sanksi Danramil Jayapura Utara

Jakarta, law-justice.co - Soal viralnya surat dari Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang berisi permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara, diakui TNI Angkatan Darat.

Surat itu sebelumnya beredar di media sosial. Surat itu diajukan ke warung makan

Baca juga : Gudang Peluru Terbakar, Komisi I Minta Tanggung Jawab TNI

"Benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi tersebut yang ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4).

Tatang mengatakan pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara itu. Ia menyebut, oknum itu akan diberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi.

Baca juga : Naik Jabatan, Ajudan Prabowo Diangkat Jadi Wadanyonif 328 Para Rider

Tatang mengatakan surat permintaan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.

"Selaku atasan, Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara," katanya.

Baca juga : Jika Ada TNI Intimidasi Rakyat, KSAD Maruli Minta Megawati Melapor

Tatang menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan oleh perbuatan oknum Danramil 1701-02/Jayapura tersebut.

"Kami juga menghimbau kepada semua pihak, apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat," katanya.