Bareskrim Polri Bantah Sita Honor Rossa dari Konser DNA Pro

Jakarta, law-justice.co - Musisi Rossa ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Bahkan disebutkan Rossa telah menyerahkan uang dari konser yang diselenggarakkan DNA Pro.

Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan meyatakan tidak menyita honor Rossa. Whisnu menegaskan bahwa Rossa secara profesional saat menerima honor Rp 172 juta dari DNA Pro ketika itu.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

“Dari hasil gelar perkara memag Rossa itu tidak mengambil uang yang ilegal, artinya dia bekerja secara profesional ada kontraknya, sehingga tidak perlu untuk mengnembalikan ataupun menjadi barang bukti uangnya tersebut,” kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/4).

Whisnu menjelaskan, pada saat pemeriksaan Rossa mengakui bahwa dirinya dibayar Rp 172 juta untuk manggung acara DNA Pro, ketika itu, kata Whisnu, Rossa mengatakan, jika memang honornya harus dikembalikan untuk dijadikan barang bukti dirinya bersedia.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba

“Tapi belum, waktu itu akan memberikan,” beber Whisnu.

Sebelumnya, Polri menyatakan penyanyi Rossa telah menyerahkan uang Rp 172 juta dari DNA Pro. Uang itu merupakan fee Rossa untuk mengisi acara di Bali.

Baca juga : 2 Pegawai Maskapai Ditangkap, Diduga Bantu Selundupkan Narkoba

"Dia (Rossa) menyerahkan untuk dilakukan penyitaan Rp 172 juta," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dimintai konfirmasi, Sabtu (23/4).

Gatot mengatakan jumlah uang tersebut merupakan angka yang telah dipotong untuk biaya lain. Dia membenarkan bahwa uang tersebut merupakan fee Rossa untuk acara di Bali.

"Jumlah itu sudah dipotong lain-lain waktu itu. Iya (fee buat acara) di Bali betul," kata Gatot.