LPSK soal Kerangkeng Manusia: Ada Upaya Pembungkapan dan Ancaman

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut terjadi upaya pembungkaman terhadap korban atau keluarga korban dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara.

Pembungkaman dilakukan dengan memberikan sejumlah uang, melunasi hutang hingga memberikan mobil.

Baca juga : Ini Alasan LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkapkan mereka yang berusaha membungkam berasal dari berbagai kalangan yang berkepentingan dalam kasus ini.

"Ini datang dari beragam kalangan, mulai dari keluarga korban, kekasih korban hingga oknum ormas dan oknum aparat sipil di daerah tersebut. Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku," kata Antonius, dikutip Selasa (26/4/2022).

Baca juga : Resmi, DPR RI Setujui 7 Calon Anggota LPSK 2024-2029


Kemudian ada juga saksi terlindung yang didatangi oknum aparat sipil negara, dengan modus yang sama. Selain itu oknum aparat sipil negara ini juga memanfaatkan jabatannya menekan Bibi saksi atau terlindung yang kebetulan bekerja di pemerintahan Kabupaten Langkat.

"Memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk memengaruhi Bibi Terlindung yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat,” ujar Antonius.

Baca juga : Komnas HAM hingga KPAI Minta Hasil Pemilu Perkuat Lembaga HAM

Menurut Anton, pihak pelaku meminta Bibi terlindung untuk merayu saksi agar tidak bersaksi dalam kasus kerangkeng, karenanya Bibi terlindung khawatir akan pekerjaannya.

“Pihak tersangka masih besar pengaruhnya di kantor Bibi Terlindung," imbuh Antonius.

Atas temuan itu LPSK menegaskan upaya pembungkaman kepada saksi atau korban dapat diancam pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Antonius juga mengingatkan kepada saksi dan/atau korban untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga diancam pidana.