58 ASN Lampung Didiskualifikasi Usai Lulus karena Pakai Joki

Lampung, law-justice.co - Kasus kecurangan dalam proses seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terulang. Kali ini terjadi di sejumlah daerah seperti di Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Lampung.

Namun, hal itu terungkap sehingga puluhan ASN yang lulus didiskualifikasi. Ekspose pengungkapan kasus ini dilakukan serentak melalui virtual dari Bareskrim Polri ke satuan wilayah yang mengungkap kasus kecurangan seleksi ASN.

Baca juga : Kementerian PUPR Buka 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK & CASN 2024

Dalam kasus ini, Polda Lampung berhasil menangkap empat orang tersangka dan menghadirkannya di Ruang Pusiban, Senin (25/4). Saat ini sudah 21 orang warga sipil dan sembilan orang ASN yang ditangkap.

Para tersangka minta dana kisaran Rp150 - 600 juta dengan janji CASN tidak perlu menjawab tes cukup duduk manis saja di depan komputer. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 43 unit komputer dan laptop, 58 ponsel berbagai merk, sembilan unit flashdish dan satu unit DVR.

Baca juga : Perhatian! Kemensos Bakal Buka Lowongan ASN 40.839 Formasi

"Modus kejahatannya dengan menggunakan berbagai varian Aplikasi Remote Access dan perangkat khusus yang dimodifikasi para pelaku," papar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko secara virtual.

Kemudian untuk CASN yang dinyatakan lulus berdasarkan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang kemudian dibatalkan kelulusannya (didiskualifikasi) oleh Kemenpan RB karena terlibat dalam jaringan tersebut, Satgas sementara ini mencatat ada 359 orang.

Baca juga : Tunjangan Lengkap ASN yang Pindah ke IKN Tunggu Putusan Jokowi

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Ari Rachman Nafarin menyampaikan, wilayah hukum Polda Lampung, empat tersangka dari tiga TKP yang diselidiki Subdit V Siber Ditreskrimsus. Yakni SMK Yadika Kabupaten Pringsewu, Makorem 043 Garuda Hitam dan ITERA.

TKP SMK Yadika modusnya dengan ilegal Remote Access pada perangkat CAT ujian seleksi CASN. Ada tiga tersangka yakni IG (35), MRA (24) dan MRA (26). Kemudian untuk lokasi dekat Makorem 043 Garuda Hitam.

"Modus yang dilakukan juga ilegal remote access pada perangkat CAT ujian seleksi CASN Kejaksaan dan BPN. Tersangka satu orang yakni AN (27)," urainya didampingi Kasubdit Siber AKBP Yusriandi Yusrin.

Dari angka 359 orang yang tercatat oleh Satgas, Lampung sumbang 58 orang CASN lulus yang didiskualifikasi yang berasal dari seleksi CASN tingkat provinsi, pemkab/pemkot dan kedinasan. Uniknya, walau masih melakukan pendalaman, Ari Rachman mengatakan tidak ada penambahan CASN didiskualifikasi.