Kasus TPPU Eks Bupati Banjarnegara, Koordinator MAKI Dipanggil KPK

Jakarta, law-justice.co - KPK memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai saksi. Dia akan dikonfirmasi soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.


"Hari ini (25/4) pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 atas nama Boyamin, dengan Tersangka BS," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Baca juga : Apakah Hukum KPR dalam Islam Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

Dalam keterangan jadwal pemeriksaan, Boyamin berstatus sebagai Dirut PT Bumi Rejo. Nantinya, dia akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Ali tak merinci materi pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Boyamin.

Dihubungi terpisah, Boyamin mengaku masih belum menerima panggilan sebagai saksi di perkara TPPU Budhi Sarwono. Menurutnya, belum ada undangan atau panggilan yang biasanya dikirimkan KPK melalui WhatsApp atau surat elektronik miliknya.

Baca juga : Korupsi Timah Rp271 T, MAKI Desak Kejagung Jadikan `RBS` Tersangka

"Surat panggilan atau email atau WA belum aku terima, padahal biasanya KPK gampang kontak aku lewat email dan WA. Prinsipnya aku akan datang kapan pun jika dipanggil," ucap Boyamin.

Boyamin mengatakan saat ini dia tengah berada di luar Jakarta. Namun, jika mendapat surat panggilan KPK, maka dia siap untuk datang secepatnya.

Baca juga : MAKI Somasi Jampidsus, Minta ‘Raja Tambang’ Diusut di Kasus Timah

"Aku sekarang di Solo, jika benar ada panggilan maka aku akan segera ke Jakarta dan datang ke KPK hari Selasa siang atau Rabu pagi," terangnya.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menemukan adanya bukti yang kuat untuk menjerat Budhi dengan perkara TPPU.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dkk, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tersangka BS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/3).

Budhi diduga menyembunyikan harta kekayaannya yang diperoleh dari hasil korupsi. Ali menyebut harta tersebut merupakan harta bergerak maupun harta tak bergerak.

"Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.