Gelapkan Pajak di Samsat, Kejati Banten Tetapkan 4 Orang Tersangka

Banten, law-justice.co - Empat orang yang diduga menggelapkan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua, Tangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka merupakan pegawai dan mantan pegawai di Samsat.

"Tim berdasarkan alat bukti, telah kita periksa dokumen dan barang bukti yang sudah disita, akhirnya memutuskan 4 tersangka," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak, Serang, Jumat (22/4/2022).

Baca juga : Garap Telkom, Kejagung Kalah Serius Dibanding Kejati Banten

Empat tersangka adalah Zulfikar, Ahmad Prio, M Bagja Ilham, dan Budiono. Leonard mengatakan Zulfikar merupakan PNS di Samsat Kelapa Dua dan bertugas sebagai Kasi Penagihan dan Penyetoran, Ahmad juga PNS dan staf sebagai petugas pada bagian penetapan Samsat, sedangkan Bagja merupakan honorer di bagian kasir.

"Tersangka keempat B, dia swasta dan merupakan mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat," ujarnya.

Baca juga : Terkait Kasus di Anak Pertamina, Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka

Leonard memberikan perhatian pada dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua. Operasi dilakukan oleh bidang intelijen untuk segera melakukan pengumpulan data dan informasi pada 20 April 2022.

Berdasarkan pengumpulan keterangan tim kemudian mengumpulkan dokumen dan memeriksa 7 orang. Tiga dari ASN di Bapenda Provinsi Banten, dua dari ASN di Samsat Kepala Dua, satu honorer, dan satu mantan pegawai pembuat aplikasi.

Baca juga : Kejati Banten Usut Proyek Fiktif di Anak Perusahaan Pertamina

"Laporan pada tanggal 21 April kita ekspos dihadiri Aspidsus dan Asintel, akhirnya operasi intelijen ini menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi," ujarnya.

"Kemudian karena mengingat kasus ini sangat berisiko tinggi, tim penyidik Aspidsus Banten juga secara cepat bergerak cepat melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Pantauan di Kejati Banten, keempat tersangka oleh penyidik keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB. Keempat tersangka langsung dibawa ke Rutan Pandeglang untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk tidak mengulangi perbuatannya oleh tim penyidik harus dilakukan penahanan," katanya.