Terkait Kasus di Anak Pertamina, Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (ist)
Jakarta, law-justice.co - Proses penyidikan kasus proyek software fiktif di PT Indopelita Aircraft Service (PT IAS) terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kini, Kejati Banten menetapkan empat orang tersangka terkait kasus di anak perusahaan PT Pertamina tersebut.
"Hari ini tim penyidik telah meningkatkan status 4 saksi menjadi tersangka," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (6/4/2022).
Keempat tersangka adalah DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).
Kajati mengatakan penyidikan ini telah dilakukan pada 18 Maret 2022 dan telah memeriksa total 31 orang. Pemeriksaan ini salah satunya dari 13 orang dari PT IAS termasuk direktur keuangan hingga presiden direkturnya, dari Pertamina Persero 2 orang hingga ke saksi dari PT Everest Technology (Evtech).
"Selain itu, telah memeriksa ahli penghitungan keuangan negara dan dari hasil penyidikan kami telah berhasil melakukan penyitaan 175 dokumen," ujarnya.
Keempat tersangka ini, lanjutnya, pada Juli 2021 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 3 kontrak perintah kerja pada PT Evtech dan PT AKTN. Kontrak terkait dengan pengerjaan 3D dan aplikasi software AMIS di kilang Balongan.
"Namun tiga kontrak itu tidak pernah ada dan telah dilakukan pembayaran," ujarnya.
Tim penyidik juga berhasil menelusuri aliran dana kepada siapa saja SPK tersebut mengalir. Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Pandeglang dan Rutan Serang.
Penyidik juga masih melakukan penghitungan kerugian negara. Leonard menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus proyek software fiktif di anak perusahaan Pertamina ini.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," ujarnya.
Komentar