Kejati Banten Usut Proyek Fiktif di Anak Perusahaan Pertamina

Jum'at, 18/03/2022 20:23 WIB
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Ist)

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Ist)

Serang, Banten, law-justice.co - Kejaksaan Tinggi Banten tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan aplikasi dan software di PT Indopelita Aircraft Service. PT Indopelita merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan proyek fiktif ini terkait dengan pekerjaan di PT Indopelita pada kilang milik Pertamina di Balongan tahun 2021. Ada beberapa perusahaan yang sudah diperiksa termasuk penyedia pekerjaan PT Vtech.

"Kontrak tersebut untuk pengadaan 3D dan aplikasi Software Amis untuk memenuhi pekerjaan pada Pertamina Balongan," kata Kajati Leonard di Serang, Jumat (18/3/2021).

Proyek fiktif ini dilakukan pada Juli 2021. PT Indopelita merupakan anak perusahaan dari PT Pelita Air Service dan anak perusahaan PT Pertamina yang telah menerbitkan 3 kontrak. Kontrak salah satunya ke PT Everest dan Aruna Karya.

"Seolah kontrak itu benar-benar ada," ucapnya.

Kontrak itu software itu rupanya kata Kajati telah dilakukan pembayaran. Makanya, Kejati menyimpulkan telah ada dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan ini.

"Namun atas tiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap SPK telah dilakukan pembayaran sehingga telah diduga pidana pada tindak pidana korupsi," ucapnya.

Proyek fiktif ini diduga telah merugikan keuangan negara pada PT Indopelita Aircraft Service. Namun, jumlahnya masih dihitung karena pada hari ini statusnya baru naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kemarin sudah ekspose di hadapan saya dan kesimpulan ekspose paparan telah ditingkatkan dari ke tahap dik dan cukup cepat selama 23 hari. Dengan ditingkatkan ke penyidikan maka saya juga telah menandatangani surat perintah penyidikan sekarang hari ini," pungkasnya.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga bicara terkait oknum jaksa yang kerap meminta proyek. Dia meminta masyarakat di Provinsi Banten agar melapor jika ada oknum jaksa yang meminta proyek dengan datang langsung ke Kejati Banten di Jalan Serang-Pandeglang, Kota Serang.

"Apabila mengalami (ada jaksa meminta proyek) segera melaporkan ke Kejati Banten, saya akan jamin, rahasia aman sepanjang jelas dan ada bukti awal," imbuhnya

Berdasarkan perintah Jaksa Agung, Kejati Banten sudah melayangkan surat ke seluruh daerah baik itu ke gubernur, wali kota, bupati, pimpinan BUMD dan BUMN maupun lembaga vertikal di Banten. Dalam surat itu dinyatakan larangan melayani oknum jaksa yang meminta atau menitipkan proyek pengadaan.

"Saya sudah menyatakan bahwa tidak ada pegawai jaksa untuk bermain proyek, menitip proyek, meminta proyek, meminta barang atau uang atau sesuatu. Saya tegas di hari pertama masuk untuk tidak melakukan itu," paparnya.

Termasuk katanya jika ada yang mengatasnamakan jaksa atau pegawai di kejaksaan negeri di wilayah Banten. Pemda, lembaga vertical, BUMD atau BUMN di Banten jangan mudah percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan jaksa dan meminta proyek.

Kejati Banten juga akan membuat hotline bagi yang akan melaporkan. Kejati Banten dan jajaran di bawahnya ia tegaskan agar bisa mendukung upaya perbaikan dan kesejahteraan masyarakat di Banten.

"Kejati 20 tahun mengabdi di Banten, saya mohon dukungan masyarakat Banten agar tidak memberikan ke oknum atau kejaksaan agar mereka tidak tergoda, saya mohon agar Kejati lebih baik dan memberikan kesejahteraan ke Banten," pungkasnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar