Diungkap Pakar UGM, UU Otsus Papua hanya untuk Kepentingan Elite Pusat

Jakarta, law-justice.co - Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disebut dibuat hanya untuk kepentingan elite pusat. Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. Dia menilai, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otsus Papua sangat sentralistik diatur oleh pemerintah pusat.

Menurut Zainal, isi dari UU Otsus Papua ini tidak mengakomodasi kepentingan rakyat Papua sebagai pemilik tanah. "Poin yang saya mau bilang adalah salah satu problem Papua muncul karena kepentingan elite nasional yang terlalu banyak bermain di sana," kata Zainal dalam jumpa pers, Kamis (21/4/2022).

Baca juga : Pakar UGM Beberkan Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Bahkan dia menyebut UU Otsus yang baru ini sangat berpotensi menjadi otoriter, misalnya keputusan pemekaran provinsi di Papua yang tanpa melibatkan suara-suara dari masyarakat lokal.

"Karenanya, kalau kita biarkan lagi, misalnya proses-proses pemekaran dan lainlain sebagainya, tanpa melalui tahapan persiapan, saya mengatakan norma ini bisa menjadi sentralistik dan di ujungnya bisa jadi menjadi sangat otoritarian Bisa jadi menjadi kepentingan pemerintah pusat saja,” paparnya.

Baca juga : Bisa Dipanggil Paksa, 4 Menteri yang Dipanggil MK Wajib Hadir Sidang

Kata dia, kepastian hukum dalam konteks pemberian peraturan yang lebih kuat haruslah berbasis aspirasi orang asli Papua.

“Kalau kita bicara soal otonomi khusus, pemberian peraturan yang lebih tepat harus berasal dari aspirasi daerah. Salah satunya adalah memberi porsi kewenangan terhadap lembaga representasi kultural OAP,” ujar Zainal.

Baca juga : Pakar Hukum Tata Negara UGM Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

Diketahui, Majelis Rakyat Papua (MRP) tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).