Tak Puas Vonis Hakim, Ibu Handi Minta Kolonel Priyanto Dihukum Mati

Bandung, Jabar, law-justice.co - Vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto tak memuaskan keluarga Handi Saputra. Keluarga menginginkan, pembunuh anaknya itu harus dihukum mati.

"Tidak, tidak puas. Saya minta hukuman mati," ucap ibunda Handi, Agan Suryati, Kamis (21/4/2022).

Baca juga : Balita 2 Tahun Divonis Penjara Seumur Hidup di Korut, Ini Sebabnya

Agan menyebut tindakan yang dilakukan Priyanto berakibat fatal dan telah terbukti bersalah. "Kan sudah terbukti salah, itu saja," ungkapnya.

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Baca juga : Divonis Seumur Hidup Penjara oleh Hakim, Teddy Minahasa "Melawan"

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat," kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan, hari ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," imbuhnya.

Baca juga : Usai Resmi Dipecat, Kolonel Priyanto Bakal Masuk Lapas Sipil