Balita 2 Tahun Divonis Penjara Seumur Hidup di Korut, Ini Sebabnya

Ilustrasi Palu Hakim (Net)
Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Korea Utara menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang balita yang baru berusia dua tahun lantaran keluarganya kepergok menyimpan Alkitab di rumah.
Seperti melansir cnnindonesia.com, kabar itu terungkap dalam laporan terbaru Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Namun, kasus ini terjadi pada 2009 silam.
Laporan Kemlu AS bulan ini menyoroti ihwal kebebasan beragama internasional. Laporan itu salah satunya merujuk data Korea Future, sebuah organisasi non-pemerintah yang mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia di Korut.
"Satu kasus melibatkan penangkapan sebuah keluarga pada 2009 karena praktik keagamaan mereka dan kepemilikan Alkitab," tulis laporan Kemlu AS.
"Seluruh keluarga, termasuk seorang anak berusia dua tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup di kamp penjara politik."
Laporan Korea Future itu didasarkan pada wawancara antara 2007-2020 kepada 244 korban penganiayaan agama, baik yang pernah ditahan, disuruh kerja paksa, disiksa, tak mendapat keadilan, hingga mendapat kekerasan seksual imbas memeluk agama Kristen.
Di negara itu, diperkirakan ada sekitar 200 ribu hingga 400 ribu orang Kristen klandestin atau penganut agama Kristen secara sembunyi-sembunyi. Mereka utamanya berada di Barat Korut di mana banyak Kristiani yang menetap di sana usai terjadi "ledakan" minat terhadap kepercayaan tersebut pada 1907.
Lebih lanjut, temuan Korea Future ini pun mencerminkan paranoia rezim terhadap agama serta kurangnya toleransi terhadap kepercayaan mana pun, kecuali pengabdian mutlak kepada keluarga pemimpin mereka, Kim Jong Un.
Selama beberapa dekade, rezim Korut memang berupaya menumpas agama Kristen. Pemerintah Korut diduga takut akan pengaruh gereja setelah mengetahui besarnya peran agama tersebut dalam runtuhnya Tirai Besi di Eropa pada 1980-an.
Menurut Open Doors USA, sekitar 50 ribu sampai 70 ribu warga Korut diperkirakan ditahan di penjara karena menganut agama Kristen.
Laporan "Daftar Pantauan Dunia" Open Doors yang rilis awal tahun ini juga menyebut Pyongyang telah mengintensifkan perburuan terhadap umat Kristen, yakni memburu gereja bawah tanah.
Atas kasus ini, Kemlu AS pun menyimpulkan bahwa pihak berwenang Korut "hampir sepenuhnya menyangkal hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama."
"Serta menetapkan pemerintah dalam banyak kasus melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," demikian laporan Kemlu AS.
Komentar