Bohongi Publik, ICW Desak Lili Pintauli Mundur dari Komisioner KPK

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didesak mundur oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Lili dinilai sudah terbukti membohongi publik lewat konferensi pers 30 April 2021.

Pembohongan publik lewat konferensi pers itu, kata ICW, sebagaimana penilaian Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai Lili sudah tidak pantas memimpin lembaga antirasuah.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

"Dengan sudah dibenarkannya tindakan kebohongan tersebut, untuk itu ICW meminta agar Sdri LPS [Lili Pintauli Siregar] segera mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK. Sebab, dirinya sudah tidak pantas lagi menduduki posisi tersebut," ujar Kurnia melalui keterangannya, Rabu (20/4).

Dalam keterangannya tersebut, Kurnia juga mengaku tidak memahami logika Dewas KPK menyetop kasus etik Lili meski menyatakan yang bersangkutan telah terbukti berbohong.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Penting untuk kami tekankan, objek pemeriksaan Dewas berbeda. Sanksi pemotongan gaji Sdri LPS berkaitan dengan komunikasinya bersama mantan Wali Kota Tanjungbalai (pihak berperkara di KPK), bukan konferensi pers," tutur Kurnia.

"Lagi-lagi kami melihat Dewas bertindak menjadi benteng pengaman Pimpinan KPK," sambungnya.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

Kurnia berharap kejanggalan hasil pemeriksaan Dewas tersebut tidak terulang kembali dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik pemberian tiket MotoGP Mandalika dan fasilitas penginapan.

"Dewas mesti objektif, transparan, dan berani untuk menindak serta membersihkan KPK dari orang-orang bermasalah seperti Sdri LPS," kata Kurnia.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan penanganan dugaan pembohongan publik Lili. Dalam surat nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022, Dewas mengungkapkan Lili terbukti berbohong tetapi sanksi etik sudah terabsorbsi dalam putusan etik nomor: 05/DEWAS/ETIK/07/2021.

Sanksi etik dimaksud yakni seputar komunikasi langsung Lili dengan pihak berperkara di KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Saat itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

"Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Sdri. Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait `kebohongan` publik," ucap Anggota Dewas, Harjono.